horso by themebuzz
  • +62 81 1386 1122
  • lawyer@rnblawfirm.com

Canvas Header

Putusan Praperadilan Andriy Gryshyn: Status Tersangka Tidak Sah

DENPASAR, Radarbali.id – Status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disandang Andriy Gryshyn dinyatakan tidak sah. Pasalnya, warga Ukraina yang juga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), itu memenangi sidang praperadilan melawan Polres Badung (termohon).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin (18/9), hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani mengabulkan permohonan pemohon Andriy Grishyn yang diajukan kuasa hukumnya R Reydi Nobel. Yang menarik, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim dalam putusannya juga menolak eksepsi termohon (Polres Badung) untuk seluruhnya. ”Menyatakan, penetapan tersangka pemohon (Andriy Gryshyn) tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (Polres Badung) menghentikan penyidikan,” tegas hakim Sukarni.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon didasarkan pada sejumlah fakta persidangan. Di antaranya, keterangan lima saksi fakta yang dipanggil Polres Badung dalam proses penyelidikan.

Keterangan kelima saksi itu saling berkesesuaian dengan yang lain serta berbeda dengan keterangan saksi pelapor Dariya Grhysyna (mantan istri Andriy Gryshyn). Hakim dalam putusannya, juga menilai syarat bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga proses penyidikan dianggap tidak sah.

Putusan itu disambut gembira Reydi Nobel. Ia mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, keputusan hakim tepat, lantaran kliennya atau pemohon telah mengajukan praperadilan sebelum dimasukkan ke dalam DPO. ”Bahkan, sudah ditetapkan penetapan jadwal sidang sebelum ditetapkan sebagai DPO, sehingga praperadilan tetap bisa dilakukan,” ujar Reydi.

Selain itu, lanjut Reydi, dalam BAP tertanggal 14 Juni 2024, antara pemohon dengan saksi sudah resmi bercerai di pengadilan Ukraina. Artinya sebelum ditetapkan tersangka, pemohon sudah tidak lagi berstatus sebagai suami Dariya Grhysyna.  ”Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu. Dan, itu terbukti dalam sidang,” tukasnya.

Menurut Reydi, penetapan kliennya dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Kemudian, diketahui pemohon bepergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia. Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luarNegeri. 

Namun, sambung Reydi, termohon telah mengirimkan surat pecekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali pada 23 Juli 2024. Kemudian pada 3 Agustus 2024 keluar surat penangkalan.

”Sehingga dengan adanya surat cekal tangkal, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya. 

TIM KUASA HUKUM DARI RnB Law Firm

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *