Legalitas usaha sangat penting karena memberikan landasan hukum yang kuat bagi berjalannya suatu bisnis. Dengan memiliki legalitas, usaha mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas, serta membuka akses ke berbagai peluang pengembangan usaha.
Apasih urgensinya dalam usaha ?
Pentingnya legalitas dalam lingkup usaha di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Perlindungan Hukum:Legalitas memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi mereka dari risiko sengketa, penertiban, atau tuntutan hukum yang tidak perlu.
- Kredibilitas:Legalitas usaha meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan investor. Usaha yang memiliki legalitas dianggap lebih profesional dan terpercaya.
- Akses Pembiayaan:Legalitas memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber pembiayaan, seperti pinjaman bank, modal ventura, atau investor.
- Pengembangan Usaha:Dengan legalitas, usaha dapat lebih mudah melakukan ekspansi, menjalin kerjasama, dan mengakses berbagai program pemerintah untuk pengembangan usaha.
- Kepatuhan Hukum:Legalitas menunjukkan bahwa usaha beroperasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, menghindari masalah hukum di kemudian hari.
- Pemasaran dan Penjualan:Legalitas usaha membantu dalam pemasaran produk dan jasa, karena konsumen cenderung lebih percaya pada usaha yang memiliki legalitas.

Berikut contoh dokumen legalitas yang diperlukan untuk memulai usaha :
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Bukti bahwa badan usaha sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
- Izin Usaha: Perizinan yang diperlukan sebelum suatu badan usaha beroperasi, termasuk izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
- Izin Komersial: Perizinan untuk melakukan kegiatan komersial usaha.
- IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil): Izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Dokumen yang menyatakan bahwa usaha telah terdaftar dan diizinkan untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Dokumen identifikasi pajak yang diperlukan untuk transaksi bisnis dan pelaporan pajak.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah setempat.
Pelaku usaha perlu melengkapi legalitas usaha, bahwa dengan kelengkapan dokumen – dokumen dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan telah sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Memiliki legalitas memberikan berbagai manfaat, seperti perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas, dan membuka peluang untuk mendapatkan pendanaan.
RnB Law Firm merupakan Firma Hukum yang telah lama berdiri dan berdomisili di Bali, dimana selain memberikan bantuan hukum serta pendampingan hukum bagi klien, RnB Law Firm juga memberikan layanan jasa pengurusan perijinan usaha, dimana hal ini selaras dengan tujuan Legalitas Usaha yaitu memberikan perlindungan bisnis dari kerugian, mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas, dan membuka akses pendanaan serta Legalitas usaha juga memastikan bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, membantu dalam pengelolaan pajak, dan memungkinkan perlindungan hak kekayaan intelektual.