RnB Law Firm adalah Kantor Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa bantuan hukum sebagai  Advokat –Pengacara & Konsultasi Hukum yang didirikan di Bali.

RnB Law Firm memberikan kesempatan untuk melakukan pra konsultasi baik melalui email / inbox / SMS dan sebagainya , dengan tujuan untuk mendalami atau mempelajari kasus yang akan di tangani sebelum dilanjutkan dengan sebuah pertemuan konsultasi sehingga klien dapat menghemat waktu dan  kami (RnB Law Firm) dapat memberikan solusi yang lebih efektif nantinya  .

Di dalam proses kegiatannya  meliputi :

  1. Melayani Jasa Hukum di bidang proses peradilan /litigation (pratek di Pengadilan )maupun Non Litigation (Praktek di luar Pengadilan).
  2. Menyelesaikan masalah klien tetapi juga mencegah sebelum terjadinya masalah, baik permasalahan yang dihadapi klien secara perorangan maupun perusahaan .
  3. Mencari penyelesaian berdasarkan pendekatan secara personal tanpa mengabaikan standar kerja yang professional.
  4. Memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa , mewakili , mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Sebelum menyelesaikan masalah klien, terlebih dahulu kami akan melakukan :    LEGAL AUDIT (memeriksa berkas – berkas yang akan dijadikan bukti), LEGAL OPINION ( memberikan pendapat hukum)dan LEGAL ADVICE (memberikan Nasihat Hukum)mengenai langkah-langkah apa saja yang akan di tempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikan dan berapa biayanya.Dan RnB Law Firm juga  menyerahkan sepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang akan di lakukan oleh klien tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai perwakilan hukum .

Khusus bagi klien yang berbentuk perusahaan (badan hukum) kami dapat memberikan pelayanan sebagai berikut:

Legal Assistance, memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan;

Legal Restructuring, melaksanakan restrukturisasi dari segi hukum maupun bisnis, sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (rules compliance);

Legal Drafting, membuat dan me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya;

Dalam hukum perdata sebagai Kuasa Hukum kami mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan undangan atau somasi, bertindak mewakili klien sebagai debitur maupun sebagai kreditur yang akan melakukan penagihan-penagihan hutang. Mengajukan gugatan ke Pengadilan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

I. Struktur biaya berdasarkan kasus per kasus :

a) Lawyer Fee

Biaya lawyer fee adalah honorarium yang diberikan klien kepada kami yang besarnya dapat dinegosiasikan sesuai dengan tingkat kesulitan perkara

b) Operational Cost

Biaya operasional hanya akan dibayarkan apabila adanya penugasan ataupun investigasi yang dilakukan oleh kami. Besarnya sesuai dengan realisasi, biaya tersebut sudah termasuk transportasi hingga akomodasi

c) Success Fee

Biaya success fee hanya akan dibayarkan apabila perkara yang ditangani sukses atau berhasil, besarnya 10% sampai dengan 50% dari total tagihan yang diterima/yang didapat oleh klien

 II. Strutur biaya untuk klien tetap :

Bila klien memilih untuk menjadi klien tetap maka pembayaran lawyer fee akan dibayar dalam suatu priode tertentu yang dituangkan dalam suatu kontrak berupa Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH), rentang waktu kontrak selama 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan, pembayarannya dapat dilakukan setiap 3 (tiga) atau 1 (satu) bulan sekali.

Dalam hal ini, klien tidak perlu membayar lawyer fee berdasarkan jumlah kasus/perkara karena apapun dan berapa banyakpun jumlah kasus/perkara yang dimiliki oleh klien, klien cukup hanya membayar 1 (satu) kali lawyer fee saja. Besarnya lawyer fee dapat dinegosiasikan.

III. MEMBERIKAN JASA PELAYANAN DALAM BIDANG

  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang dan Bisnis Hukum Perusahaan dan Kepailitan (PT, CV, Firma dan Yayasan)
  • Hukum Investasi dan Penanaman Modal (PMDN dan PMA)
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (Kontrak Kerja, PHK, dll)
  • Hukum Konstruksi dan Pengembangan (Kontraktor, Developer, dll).
  • Hukum Perbankan dan Keuangan (Bank dan Lembaga Keuangan/Pembiayaan)
  • Hukum Lingkungan dan Pertambangan
  • Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI (Hak Cipta, Merk, Paten, dll)
  • Hukum Perlindungan Konsumen
  • Hukum Asuransi
  • Hukum Perpajakan
  • Hukum Arbitrase
  • Hukum Agraria (Sengketa tanah)
  • Hukum Keluarga (Perceraian & Waris)
  • Dan lain-lain
Next Post

1

Add your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate

News Feeds

×

Hello!

Please DM us, we will asisstance your Problem

× How can I help you?