RnB Law Firm media

Penghadiran saksi dalam suatu persidangan adalah salah satu upaya dari para pihak untuk membuktikan Fakta dalam Persidangan, tentunya dengan Penilaian objektif dari Majelis Hakim akan menghasilkan Putusan Pengadilan yang adil bagi Para Pihak.

Pengacara / advocat dalam menyajikan bukti, saksi dan Keterangan – Keterangan akan selalu melihat fakta yang ada dalam berjalannya waktu Persidangan, serta tidak akan malakukan tindakan – tindakan yang melanggar dari ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prev Post

Proses Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Denpasar

Next Post

PERJALANAN KASUS PEMERASAN 2 MILYAR MENJADI 9 MILYAR YANG BERAKHIR KEMENANGAN BAGI 2 BERSAUDARA

Written by

RnB Law Firm

RnB Law Firm is provide comprehensive Legal Service for Individual/ Company , Business and Commercial Law , Alternative Dispute Resolution and Litigation, Labor and Immigration, Intellectual Property Rights, Investigation, Family Law, Prepaid Legal Service, Consultation , Contract, Draft etc - rnblawfirm-info

Add your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate

News Feeds

×

Hello!

Please DM us, we will asisstance your Problem

× How can I help you?