Wujud peradilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Tahapannya tentu melalui Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian, oleh karenanya Lawyer/Advokat di tuntut untuk memberikan atau menyajikan Bukti – Bukti, serta Menghadirkan Saksi yang Relevan terhadap kasus yang sedang di lakukan Pemerikasaan di Pengadilan.
Tentu dalam Prosesnya RnB Law Firm akan selalu melakukan upaya – upaya hukum sesuai dengan Peraturan Peradilan yang berlaku.