Pemeriksaan saksi

Wujud peradilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Tahapannya tentu melalui Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian, oleh karenanya Lawyer/Advokat di tuntut untuk memberikan atau menyajikan Bukti – Bukti, serta Menghadirkan Saksi yang Relevan terhadap kasus yang sedang di lakukan Pemerikasaan di Pengadilan.

Tentu dalam Prosesnya RnB Law Firm akan selalu melakukan upaya – upaya hukum sesuai dengan Peraturan Peradilan yang berlaku.

Prev Post

PRAY FOR CIANJUR

Next Post

Pemeriksaan SAKSI untuk Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar

Written by

RnB Law Firm

RnB Law Firm is provide comprehensive Legal Service for Individual/ Company , Business and Commercial Law , Alternative Dispute Resolution and Litigation, Labor and Immigration, Intellectual Property Rights, Investigation, Family Law, Prepaid Legal Service, Consultation , Contract, Draft etc - rnblawfirm-info

Add your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Translate

News Feeds

×

Hello!

Please DM us, we will asisstance your Problem

× How can I help you?